Oleh :Ummi Latifah (1113025100073) / 4B Jurusan Ilmu Perpustakaan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Menurut UU no 43 tentang Perpustakaan, Perpustakaan adalah institusi pengelola koleksi karya tulis, karya cetak, dan/atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Perpustakaan juga diartikan sebagai sebuah ruangan dari sebuah gedung ataupun yang digunakan untuk menyimpan buku dan terbitan lainnya yang biasanya disimpan menurut tata susunan tertentu untuk digunakan pembaa (Sulistyo Basuki, 1991:3). Dari dua pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa perpustakaan merupakan pengelola bahan-bahan pustaka baik dalam bentuk karya cetak maupun karya rekam. Dalam proses pengelolaan bahan pustaka, pustakawan m...